Seorang Kepala Sekolah Berselingkuh

INVESTIGASIPOST.COM, – PURBOLINGGO, Sangat di sayangkan sekali seorang PNS diwilayah kecamatan purbolinggo kabupaten Lampung Timur berselingkuh. Sabtu (16-10-21)

Dari hasil klarifikasi team media investigasipost ke PNS Tersebut tidak direspon dari telphone sampai wa tidak merespon .

ASN tersebut berinisial TR dan berselingkuh dengan MA, sedangkan perselikuhan tersebut sejak tahun 2020 sampai saat ini.

TR tersebut adalah Kepala Sekolah disalah satu Sekolah Dasar di Daerah Kec. Purbolingo Lampung Timur.

Bukti Foto yg ada di kami sangat lah memalukan tidak sepantasnya seseorang PNS Kepala sekolah berbuat seperti itu,sedangkan Dia sudah berkeluarga .

Dengan adanya perbuatan PNS Tersebut telah melanggar aturan UU perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”).yang berbunyi:

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,

Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap selingkuh tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk menghargai kehormatan negara, pemerintah, dan PNS, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Dan juga dapat diduga karena telah melanggar kewajiban untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Diharapkan untuk instansi yang terkait agar dapat menindak lanjuti secara hukum untuk permasalahan ini. ( MIV )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *