Bupati Lampung Timur Beri Keringanan Denda Pajak PBB
INVESTIGASIPOST.COM,- Lampung Timur-Mengingat pandemi Covid 19 belum berakhir dan dampak pada pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak daerah sehingga diperlukan pemulihan ekonomi serta pajak daerah, dalam beban tersebut.Kamis (11-11-21)
Bupati Lampung Timur M DAWAM RAHARDJO, memberikan kebijakan pembayaran keterlambatan pembayaran pajak PBB P2.
Hal ini dituangkan dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B.314.a/29-SK/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Langkah ini sengaja diambil dalam rangka meringankan beban masyarakat yang masih dalam suasana pandemi Covid 19 yang belum berakhir sejak dua tahun ini ucap Bupati di ruang kerjanya.
Menurut pelakasana tugas ( PLT ) Kepala Bapenda Lampung Timur Ahmad Fauzi membenarkan Hal tersebut, langkah yang diambil Bupati itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang terlambat dalam Pembayaran wajib pajak, Dan tidak kenakan denda atau sangsi administrasi berupa denda 2% perbulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan. tegas fauzi
Perlu diketahui bahwa jatuh tempo pembayaran pajak PBB P2 adalah tanggal 30 September 2021, Dengan adanya keputusan Bupati tersebut maka Bapenda tidak akan mengenakan sanksi pajak pajak PBB P2 sampai akhir tahun ini. Lanjutnya
Dan harap kami dengan adanya kebijakan Bupati tersebut diharapkan masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya untuk segera membayar pajak PBB nya sampai bulan Desember 2021.tutupnnya
(Hendra)
