Tanggis Sang istri Pecah Meminta Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Lain Pengeroyok Almarhum Suaminya

INVESTIGASIPOST.COM,- Bandar Lampung-Hilangnya nyawa Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi Hapitul Rochman yang dilakukan oleh tersangka Angga Brawijaya dan kawannya masih dalam tahap penyidikan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung.

Istri Korban Putri Sari Hartini bersama penasehat hukumnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih mengatakan, keluarga hanya meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar semua pelaku yang menganiaya suaminya hingga meninggal dunia untuk segera ditangkap dan ditahan.

“Saya dan anak-anak ditinggal pergi suami untuk-lama nya. Kami butuh keadilan. Mengapa pelaku hanya satu orang. Pelaku lainnya mengapa tidak menjadi tersangka,” tangis Putri didampingi kakak iparnya Dede Kurnia Effendi saat memberikan keterangan kepada media di halaman kantor Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/10) siang.

Salah tim penasehat hukum keluarga korban Juendi Leksa Utama menyampaikan, ini merupakan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau membuat mati orangnya.

Menurutnya, baru satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan delik yang disangkakan yaitu ketentuan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHpidana.

“Itu berarti ada pelaku lainnya yang juga ditetapkan sebagai pelaku selain pelaku yang ditahan oleh penyidik,” desaknya.

Dia menambahkan, kasus ini telah berjalan tiga bulan lebih. Perkara ini harus segera dituntaskan. Kami percaya institusi kepolisian akan mengawasi dan marwahnya sebagai penegak hukum.

“Penyelesaian perkara secara adil dan objektif akan menghindari potensi konflik horizontal pada tataran arus bawah mengingat korban merupakan ketua LMP Sukabumi. Untuk itu kami juga meminta LMP agar menahan diri dan menyelidiki kasusnya pada penyidik,” jelasnya.

Pengacara yang diketahui sebagai Ketua Lampung Corruption (LCW) ini juga menambahkan, tidak ada alasan yang memungkinkan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Semua pelaku ini harus memperbuat perbuatannya dihadapan hukum.

Selain itu, penyidik ​​serta jaksa peneliti juga jangan berhenti pada delik pembunuhan 338 saja. Bisa jadi jika ada jeda kejadiannya, maka bisa juga dipakai delik pembunuhan berencana dengan menggunakan pasal 340 KUHPidana juga.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2002, sekira jam 16.30 wib di Jl. Ir. Sutami Gg. Martini, Way Laga, Sukabumi Kota Bandar Lampung.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1466/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 03 Juli 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor: SPDP/169/VII/2022/Reskrim, tertanggal 08 Juli 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *