Team Gabungan Tekab 308 Presisi Ringkus Pelaku Kejahatan Perlindungan Anak
Investigasipost.com,-Polres Lampung Timur melalui Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/IV/2026/SPKT/POLSEK RAMAN UTARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 18 April 2026.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun III Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZRM (29), warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan menagih pembayaran pinjaman koperasi. Saat mengetahui korban berada sendirian di rumah, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, termasuk sebuah jaket, pakaian, tas, serta buku data nasabah koperasi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Raman Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, visum et repertum, pengiriman SPDP ke JPU, hingga penyelesaian berkas penyidikan.
