Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fathoni Menjadi Tersangka

INVESTIGASIPOST.COM,-Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan wakil ketua DPRD Lamtim M. Akmal Fathoni sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

Kepala kejaksaan negeri Lamtim Ariana Juliastuty, SH,MH mengatakan setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama akhmal Fathoni ternyata para Jaksa penyidik menemukan bukti awal bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

“setelah mendapatkan bukti awal bukti prmulaan yang cukup oleh para jaksa penyidik atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada karang taruna kabupaten Lampung timur tahun 2018 sehingga pada Harini kami menetapkan Akmal Fathoni sebagai tersangka,” ujarnya.

Akmal Fathoni yang juga sebagai ketua karang taruna kabupaten Lampung timur mengajukan proposal dana hibah karang taruna kepada Pemkab Lamtim yang dicairkan dua tahap, tahap pertama Rp. 125 juta dan tahap kedua Rp. 125 juta pada tahun 2018 setelah dilakukan penyelidikan sehingga di temukan kerugian negara Rp. 100 juta lebih.

“Tersangka mengajukan proposal kepada Pemkab Lamtim yang dicairkan dua tahap dengan jumlah sekitar Rp. 250 juta. kalau kerugian negara yang ditemukan para jaksa penyidik Rp. 100 juta lebih,” terangnya.

Usai kejari Lamtim menetapkan akhmal Fathoni sebagai tersangka kemudian Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” jelasnya. ( MIV )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *