<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lampung Selatan Archives - Investigasi Post</title>
	<atom:link href="https://investigasipost.com/category/lampung-selatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://investigasipost.com/category/lampung-selatan/</link>
	<description>Media Terpercaya, Tajam dan akurat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 07:23:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>

<image>
	<url>https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2025/08/cropped-IMG_20250328_140456-32x32.jpg</url>
	<title>Lampung Selatan Archives - Investigasi Post</title>
	<link>https://investigasipost.com/category/lampung-selatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Saat Eksekusi Lahan; Dugaan Pelanggaran Hak Dan Prosedur Hukum</title>
		<link>https://investigasipost.com/kekerasan-terhadap-anak-di-bawah-umur-saat-eksekusi-lahan-dugaan-pelanggaran-hak-dan-prosedur-hukum/</link>
					<comments>https://investigasipost.com/kekerasan-terhadap-anak-di-bawah-umur-saat-eksekusi-lahan-dugaan-pelanggaran-hak-dan-prosedur-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irawan Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 07:23:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lampung Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[ADVENTORIAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://investigasipost.com/?p=6415</guid>

					<description><![CDATA[<p>INVESTIGASIPOST.COM,-Lampung Selatan – Peristiwa memilukan terjadi pada 31 Desember 2024 di Kampung Pelita Jaya, Desa Natar, Kecamatan Natar. Seorang anak</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/kekerasan-terhadap-anak-di-bawah-umur-saat-eksekusi-lahan-dugaan-pelanggaran-hak-dan-prosedur-hukum/">Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Saat Eksekusi Lahan; Dugaan Pelanggaran Hak Dan Prosedur Hukum</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>INVESTIGASIPOST.COM,-</strong>Lampung Selatan – Peristiwa memilukan terjadi pada 31 Desember 2024 di Kampung Pelita Jaya, Desa Natar, Kecamatan Natar. Seorang anak perempuan berinisial PA (15) diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 selama proses eksekusi lahan yang dipimpin oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, berdasarkan putusan hukum tetap No. 4354K/Pdt/2024.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="885" height="1024" src="https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250102-WA0001-885x1024.jpg" alt="" class="wp-image-6416" srcset="https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250102-WA0001-885x1024.jpg 885w, https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250102-WA0001-259x300.jpg 259w, https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250102-WA0001-768x889.jpg 768w, https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250102-WA0001.jpg 1260w" sizes="(max-width: 885px) 100vw, 885px" /></figure>



<p>Menurut saksi mata Indra, korban yang tengah mendokumentasikan proses eksekusi ditinju oleh oknum karyawan perusahaan berseragam putih dengan ikat kepala bertuliskan &#8220;SPPN VII&#8221;. Akibatnya, PA mengalami memar di bawah mata, pingsan, dan trauma berat.</p>



<p>Kekerasan terhadap anak ini menimbulkan kemarahan keluarga korban dan masyarakat sekitar. Hj. Sultoniah, ibu korban, menuntut keadilan atas tindakan tidak manusiawi tersebut.</p>



<p>“Kami kecewa dan menuntut pelaku segera diproses hukum. Ini anak di bawah umur! Kenapa perusahaan menurunkan karyawan yang bertindak kasar terhadap anak perempuan? Bukankah dalam eksekusi seperti ini seharusnya melibatkan Polwan atau Satpol PP wanita sesuai prosedur hukum?” ungkapnya dengan penuh emosi.</p>



<p>Tindakan kekerasan terhadap anak ini diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelaku dapat diancam pidana sesuai UU Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman penjara bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak.</p>



<p>Proses eksekusi lahan juga memunculkan tanda tanya terkait pelibatan oknum yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Menurut peraturan, eksekusi lahan harus dilakukan secara humanis dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti polisi atau Satpol PP, yang memiliki kewenangan dan pelatihan dalam menangani konflik secara profesional.</p>



<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 belum memberikan tanggapan resmi atas insiden tersebut. Masyarakat dan keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan bagi korban, dan mencegah insiden serupa terulang di masa depan. (Tim)</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/kekerasan-terhadap-anak-di-bawah-umur-saat-eksekusi-lahan-dugaan-pelanggaran-hak-dan-prosedur-hukum/">Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Saat Eksekusi Lahan; Dugaan Pelanggaran Hak Dan Prosedur Hukum</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://investigasipost.com/kekerasan-terhadap-anak-di-bawah-umur-saat-eksekusi-lahan-dugaan-pelanggaran-hak-dan-prosedur-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disinyalir, Dinas Kesehatan Lampung Selatan, ( PUNGLI ) Perpanjangan Izin Praktek Bidan Mandiri</title>
		<link>https://investigasipost.com/disinyalir-dinas-kesehatan-lampung-selatan-pungli-perpanjangan-izin-praktek-bidan-mandiri/</link>
					<comments>https://investigasipost.com/disinyalir-dinas-kesehatan-lampung-selatan-pungli-perpanjangan-izin-praktek-bidan-mandiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irawan Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jun 2022 15:26:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[DINAS KESEHATAN LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<category><![CDATA[INSPEKTORAT LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAH lAMPUNG SELATAN]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA LAMPUNG]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES LAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://investigasipost.com/?p=3563</guid>

					<description><![CDATA[<p>INVESTIGASIPOST.COM,-LAMPUNG SELATAN &#8211; Terkait proses pengurusan perpanjangan izin praktek Bidan Mandiri di Dinas Kesehatan Lampung Selatan dirasa para Bidan sangat</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/disinyalir-dinas-kesehatan-lampung-selatan-pungli-perpanjangan-izin-praktek-bidan-mandiri/">Disinyalir, Dinas Kesehatan Lampung Selatan, ( PUNGLI ) Perpanjangan Izin Praktek Bidan Mandiri</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>INVESTIGASIPOST.COM,-</strong>LAMPUNG SELATAN &#8211; Terkait proses pengurusan perpanjangan izin praktek Bidan Mandiri di Dinas Kesehatan Lampung Selatan dirasa para Bidan sangat memberatkan dan tidak transparan didalam pembiayaan perpanjangan izin, membuat para Bidan meradang. Senin (19/6/2022).</p>



<p>Pungutan biaya proses perpanjangan izin praktek Bidan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan melalui IBI sangat berfariasi ada yang diminta sebesar Rp. 1.700.000,- dan ada yang Rp. 900.000,- dan ini sudah berlangsung sejak lama dan diduga menjadi lahan ajang pungli yg dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini dinas kesehatan Lampung Selatan dan IBI Lampung Selatan sebagai koordinator bidan praktek mandiri.</p>



<p>Untuk Bidan yang lebih dulu atau lama praktek ngurus perpanjangan izin di bandrol sebesar Rp. 1.700.000,- sementara yang baru praktek dan diatas 1 tahun dikenakan biaya sebesar Rp. 900.000,- biaya tersebut di transfer melalui nomor rekening koordinator pengurus IBI ang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk mengkoordinir seluruh bidan yg akan melaksanakan proses perpanjangan ijin atau masa ijin prakteknya sudah habis bersamaan dengan berkas pengajuan permohonan izin praktek.</p>



<p>Salah seorang Bidan menuturkan kepada team dengan rasa kesal dan kecewa atas pelayanan Dinas Kesehatan Lampung Selatan khususnya IBI yang lamban dalam memproses perizinan praktek, pernah kami mengajukan permohonan perpanjangan izin kebetulan habis masa izin praktek 6 bulan lagi maksud kami agar tidak repot lagi nantinya ternyata sampai habis batas masa berlakunya izin tersebut tidak ada kabarnya team survey tidak juga kunjung datang ket mpat kami, bahkan ada yang sampai satu tahun belum juga di survei &#8221; Papar &#8221; Salah seorang Bidan yang enggan disebutkan namanya.</p>



<p>Bila para Bidan ini tidak memiliki izin atau belum keluar izinnya tentunya menurut peraturan tidak boleh melakukan praktek, bila melanggar tentu akan dikenakan sanksi hukum, karna ini merupakan tindakan Malpraktek. Pengurusan izin Ini tidak sesuai dengan PerMenkes No. 28 Tahun 2017 dan dikuatkan lg dengan Permenkes no 28 tahun 2021<br>isinya mengatur tentang mekanisme perpanjangan izin praktek Bidan Mandiri.</p>



<p>Salah seorang utusan perwakilan dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan KaSi Pelayanan Kesehatan yang bernama SUMANTRI pernah beberapa waktu yang lalu mendatangi kantor Ormas LMP Provinsi Lampung, terkait surat yang dilayangkan oleh Ormas tersebut ke Dinas Kesehatan Lampung Selatan Sumantri menyampaikan</p>



<p>&#8220;Masalah izin Praktek Bidan yang dikenakan biaya besaran Rp. 1.700.000, dan Rp. 900.000,- Sumantri mengakui dan membenarkan atas biaya tersebut, Sumantri menjelaskan kepada ketua Ormas dana tersebut katanya untuk diperuntukkan guna biaya perpanjangan izin, survei lokasi dan pelatihan untuk para Bidan terang &#8220;</p>



<p>Keterangan Sumantri sebagai Kasi pelayanan kesehatan dinas kesehatan ini kami kroscek dilapangan dengan para Bidan dibantah keras &#8221; selama ini kami Bidan tidak pernah diadakan pelatihan &#8220;,</p>



<p>jadi keterangan untuk pelatihan itu bohong, pelatihan bidan dilakukan diluar biaya perpanjangan tersebut. terang salah seorang Bidan menuturkan kepada team.</p>



<p>Mengapa Sumantri harus berbohong. Apa maksud dan tujuan Sumantri memberi keterangan palsu kepada Pengurus Ormas LMP propinsi Lampung sementara para Bidan menepis semua keterangan yang disampaikan Sumantri kepada pengurus Ormas tersebut yang mengatakan ada pelatihan… Ada apa ini ? .</p>



<p>Bukti rekaman pernyataan para Bidan dan bukti bukti lain yang terkait pungutan biaya perpanjangan izin praktek di Dinas Kesehatan Lampung Selatan serta no. Rekening pengurus IBI tersimpan di kami team guna membawa kasus ini kerana hukum, kami juga akan membuat laporan ke KeJaTi Lampung terkait memberikan keterangan Palsu &#8220;Terang ketua team&#8221;.</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/disinyalir-dinas-kesehatan-lampung-selatan-pungli-perpanjangan-izin-praktek-bidan-mandiri/">Disinyalir, Dinas Kesehatan Lampung Selatan, ( PUNGLI ) Perpanjangan Izin Praktek Bidan Mandiri</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://investigasipost.com/disinyalir-dinas-kesehatan-lampung-selatan-pungli-perpanjangan-izin-praktek-bidan-mandiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersinyalir Pungli Diruang Lingkup Dinas Kesehatan Pemerintah Lampung Selatan</title>
		<link>https://investigasipost.com/tersinyalir-pungli-diruang-lingkup-dinas-kesehatan-pemerintah-lampung-selatan/</link>
					<comments>https://investigasipost.com/tersinyalir-pungli-diruang-lingkup-dinas-kesehatan-pemerintah-lampung-selatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irawan Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2022 05:21:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAH lAMPUNG SELATAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://investigasipost.com/?p=3342</guid>

					<description><![CDATA[<p>INVESTIGASIPOST.COM,-Pelaku pungli dapat dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/tersinyalir-pungli-diruang-lingkup-dinas-kesehatan-pemerintah-lampung-selatan/">Tersinyalir Pungli Diruang Lingkup Dinas Kesehatan Pemerintah Lampung Selatan</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>INVESTIGASIPOST.COM,-</strong>Pelaku pungli dapat dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</p>



<p>Seperti hal nya yang diduga telah dilakukan oknum-oknum Dinas Kesehatan Kab.Lampung Selatan.</p>



<p>Pasalnya, Diduga terdapat adanya Pungli di ruang lingkup Dinas Kesehatan Lampung Selatan.dimana, info yang didapat dari masyarakat khususnya disalah satu praktek bidan.yang menjelaskan bahwasannya&#8221; bilamana ingin membuat izin buka praktek maka ada nominal yang harus dibayarkan diluar dari ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan.</p>



<p>yakni dengan rincian yang mana, untuk bidan yang sudah lama prakteknya dikenai biaya Rp.1.700.000,- dan bidan baru Rp.900.000,- .kalau di lampung selatan ada 240 desa dikalikan 5 bidan perdesa nya x 1.000.000,- maka menimbulkan hasil yang pantastis hingga milyaran rupiah pertahunnya, yang mana hal ini di lakukan oleh oknum dinas kesehatan Lamsel.</p>



<p><br>Dimana oknum tersebut, yang diduga telah memungut biaya izin praktek bidan ini sangat sulit ditemui.bahkan jalur via hp pun tidak dijawab.</p>



<p><br>Pihak LMP Kabupaten telah melayang kan surat ke DPRD yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.</p>



<p>Markas Daerah Laskar Merah Putih ( LMP ) Prov.Lampung akan mengawal dan mendorong Kajati untuk memproses dan menyelidiki informasi ini.</p>



<p><br>Markas daerah lampung juga akan memanggil macab LMP Kab.Lampung Selatan untuk melaporkan dan menggiring ke APH yakni kejari Lamsel, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/tersinyalir-pungli-diruang-lingkup-dinas-kesehatan-pemerintah-lampung-selatan/">Tersinyalir Pungli Diruang Lingkup Dinas Kesehatan Pemerintah Lampung Selatan</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://investigasipost.com/tersinyalir-pungli-diruang-lingkup-dinas-kesehatan-pemerintah-lampung-selatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komunitas Mobil Timor Lam-Tim Dan Kalianda Mengelar Acara Silaturahmi</title>
		<link>https://investigasipost.com/komunitas-mobil-timor-lam-tim-dan-kalianda-mengelar-acara-silaturahmi/</link>
					<comments>https://investigasipost.com/komunitas-mobil-timor-lam-tim-dan-kalianda-mengelar-acara-silaturahmi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irawan Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Oct 2021 13:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lampung Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://investigasipost.com/?p=1063</guid>

					<description><![CDATA[<p>INVESTIGASIPOST.COM,-Kalianda, Komunitas Mobil Timor yang tergabung dalam Timor_er Lampung Chapter Lampung Timur dan Kalianda menggelar acara silaturahmi di Pantai Semukuk</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/komunitas-mobil-timor-lam-tim-dan-kalianda-mengelar-acara-silaturahmi/">Komunitas Mobil Timor Lam-Tim Dan Kalianda Mengelar Acara Silaturahmi</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>INVESTIGASIPOST.COM,-</strong>Kalianda, Komunitas Mobil Timor yang tergabung dalam Timor_er Lampung Chapter Lampung Timur dan Kalianda menggelar acara silaturahmi di Pantai Semukuk Kalianda Lampung Selatan, Minggu (03/10/2021)</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="480" src="https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211003-WA0050-1024x480.jpg" alt="" class="wp-image-1065" srcset="https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211003-WA0050-1024x480.jpg 1024w, https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211003-WA0050-300x141.jpg 300w, https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211003-WA0050-768x360.jpg 768w, https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211003-WA0050-1536x720.jpg 1536w, https://investigasipost.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211003-WA0050.jpg 1600w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Menurut Ketua Timor_er Lampung Chapter Lampung Timur Yoga Utama mengatakan kegiatan tersebut dimaksutkan untuk mempererat tali silaturahmi antara kedua Chapter.</p>



<p>&#8220;Kegiatan ini memang sudah kami agendakan jauh-jauh hari, alhamdulillah baru hari ini bisa terlaksana, semoga dengan adanya acara ini kami makin akrab tidak hanya di media sosial &#8220;,</p>



<p>kata Yoga didampingi segenap pengurus sambil menikmati nyamanya suasana Pantai Semukuk.</p>



<p>&#8220;Member Timor_er ini kan selampung, kalau kita tidak silaturahmi ke saudara saudara kita antar Kabupaten kita tidak akan saling tahu&#8221;, tambahnya</p>



<p>Yoga Utama juga mengucapkan terimaksih kepada Chapter Kalianda yang sudah menyambut kedatangan keluarga Chapter Lampung Timur dengan baik.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah sambutan dari saudara saudara dari keluarga Timor_er Chapter Kalianda pokoknya lebih dari yang kami harapkan&#8221;, ucap Yoga</p>



<p>Sementara itu Arifin, mewakili Timor_er Chapter Kalianda juga mengucapkan terimakasih atas kunjungan silaturahmi keluarga Timor_er Lampung Chapter Lampung Timur di Kalianda.</p>



<p>&#8220;Semoga silaturahmi ini makin mempererat persaudaraan antara member afiliasi Chapter Lampung Timur dan Kalianda , karena biasanya hanya ngobrol di media sosial ,alhamdulillah hari ini kami bisa bertemu langsung berfoto bareng sekaligus berbagi pengalaman dalam merawat Timor &#8220;, kata Arifin</p>



<p>Sebelum menggelar acara di Pantai Semukuk, Keluarga Timorer Lamtim di sambut dan dijamu di kediaman Hendri, salah satu member Chapter Kalianda yang kebetulan sebagai tuan rumah acara arisan keluarga Timorer Chapter Kalianda.(prap)</p>
<p>The post <a href="https://investigasipost.com/komunitas-mobil-timor-lam-tim-dan-kalianda-mengelar-acara-silaturahmi/">Komunitas Mobil Timor Lam-Tim Dan Kalianda Mengelar Acara Silaturahmi</a> appeared first on <a href="https://investigasipost.com">Investigasi Post</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://investigasipost.com/komunitas-mobil-timor-lam-tim-dan-kalianda-mengelar-acara-silaturahmi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 17/116 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Database Caching 3/22 queries in 0.078 seconds using Redis

Served from: investigasipost.com @ 2026-02-05 03:06:16 by W3 Total Cache
-->