Tersinyalir Pungli Diruang Lingkup Dinas Kesehatan Pemerintah Lampung Selatan
INVESTIGASIPOST.COM,-Pelaku pungli dapat dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti hal nya yang diduga telah dilakukan oknum-oknum Dinas Kesehatan Kab.Lampung Selatan.
Pasalnya, Diduga terdapat adanya Pungli di ruang lingkup Dinas Kesehatan Lampung Selatan.dimana, info yang didapat dari masyarakat khususnya disalah satu praktek bidan.yang menjelaskan bahwasannya” bilamana ingin membuat izin buka praktek maka ada nominal yang harus dibayarkan diluar dari ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan.
yakni dengan rincian yang mana, untuk bidan yang sudah lama prakteknya dikenai biaya Rp.1.700.000,- dan bidan baru Rp.900.000,- .kalau di lampung selatan ada 240 desa dikalikan 5 bidan perdesa nya x 1.000.000,- maka menimbulkan hasil yang pantastis hingga milyaran rupiah pertahunnya, yang mana hal ini di lakukan oleh oknum dinas kesehatan Lamsel.
Dimana oknum tersebut, yang diduga telah memungut biaya izin praktek bidan ini sangat sulit ditemui.bahkan jalur via hp pun tidak dijawab.
Pihak LMP Kabupaten telah melayang kan surat ke DPRD yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Markas Daerah Laskar Merah Putih ( LMP ) Prov.Lampung akan mengawal dan mendorong Kajati untuk memproses dan menyelidiki informasi ini.
Markas daerah lampung juga akan memanggil macab LMP Kab.Lampung Selatan untuk melaporkan dan menggiring ke APH yakni kejari Lamsel, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
