Warga Desa Pujodadi kecamatan Trimurjo Lamteng Resah Terindikasi Dengan Adanya Pungli Dikampung Pujodadi

INVESTIGASPOST.COM,- Lampung-Tengah – Masyarakat desa Pujodadi keluhkan Adanya Jangol/Upeti untuk Hansip yang di lakukan oleh oknum Pemerintah desa terkait Jangol Hansip Yang dalam 1 tahun bisa 3 kali menarik jangol. Desa Pujodadi kecamatan Trimurjo, kabupaten Lampung-Tengah (11/04/2023).

Sedang kan Jangol tersebut diwajibkan untuk membayar kisaran Rp15.000 Sampai Rp20.000 menurut keterangan salah satu warga pujodadi.

SN dan LN selaku warga dan sekaligus narasumber mengeluhkan adanya pembayaran jangol Hansip tersebut sangatlah meresahkan dikalangan masyarakat, tidak sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI).

Bahkan SN saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan “kalau dirinya sangat keberatan untuk membayar jangol tersebut, karna dinilai Hansip yang ada di kampung Pujodadi tidak jelas pekerjaannya.

Sedangkan Menurut Danton LINMAS Saat kami konfirmasi dirumahnya, anggota Hansip yang menarik iuran jangol sebenarnya sudah mendapat gajih Siltap sebesar Rp200.000 per bulan, dan Hansip tersebut hanya berjumlah 2 orang, dan juga anggota Linmas,

Kami pun sebagai anggota Linmas desa Pujodadi merasa malu atas adanya jangol hansip tersebut, karna perbuatan oknum satu dua orang yang terkena imbasnya kami semua, sedangkan jumlah Linmas yang ada di kampung pujodadi berjumlah 31 orang, termasuk hansip tersebut, imbuh ketua Daton Limas tersebut.

“setelah pihak kami melakukan pengecekan ke beberapa desa sebelah teryata tidak ada yang melakukan pencabutan jangol Hansip, yang ada yaitu jangol Kaum, dan jangol ili-ili.”imbuh warga tersebut,

Wahyu Setiawan selaku kepala kampung Pujodadi saat di konfirmasi oleh awak Media, menyampaikan penjelasan yang berbeda dengan warga dan Danton Linmas, menurut Wahyu wajar adanya jangol Hansip karna mereka tidak dapat gajih, sedangkan menurut danton Linmas Hansip yang menarik jangol adalah anggota Linmas nya yang mendapat Gajih Siltap sebesar Rp.200.000 per bulan,

Sedangkan Hansip lahir di era orde baru, dan Linmas muncul Pasca reformasi 1998, terbitnya Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2014 tentang penyempurnaan organisasi pertahanan sipil (Hansip) menjadi Linmas, dan diperjelas dengan adanya struktur Linmas desa telah diatur dalam Pemendagri nomor 84 tahun 2014. Tentang perlindungan masyarakat (Linmas).

Kalau kita mengacu pada peraturan presiden tersebut brarti jelas sudah jangol Hansip memang Harus di hapuskan, tapi kenapa kepala kampung Pujodadi belum menghapus jangol Hansip, inilah yang menjadi pertanyaan banyak warga dan indikasi adanya pungli berkedok jangol,

Awak media masih menunggu konfirmasi dari kakam pujodadi, yang saat ini belum bisa dihubungi,. (Hendri AB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *