Kejari Lam-Tim Hentikan Tuntutan Perkara Pencurian 67 Kg Getah karet

INVESTIGASIPOST.COM,– Lampung Timur -Kejaksaan Negeri Lampung Timur Menghentikan Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife terhadap An Eksan Taufik Bin Suparno Perkara Pencurian Getah Karet.

Kajari Sukadana Ariana Juliastuty
dengan didampingi oleh Kasi Pidum Merryon H Putra serta Kasi Intelijen MA Qadri beserta JPU M Habbi H telah menghentikan Penuntutan Perkara An Eksan Taufik Bin Suparno yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan nilai kerugian berupa 67 (enam puluh tujuh) KG getah karet senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Selasa (28/09/2021).

Dari informasi yang di himpun Terdakwa Eksan melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga berupa membeli susu untuk kedua anaknya yang masih berumur 2 (dua ) tahun dan 8 (delapan) tahun.

Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 juli 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebelum dilakukan kegiatan restorative justice, saksi korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang disaksikan oleh Kepala desa, orang tua korban dan tokoh masyarakat pada Hari Selasa (27/09).

Pada hari Senin, tanggal 27 September 2020 sekira pukul 07.00 WIB telah di laksanakan kegiatan pemaparan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara video conference dibuka oleh Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty dengan di dampingi Merryon Hariputra dan Jaksa Penuntut Umum Muchamad Habi Hendarso.

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk Bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan dengan pembalasan. ( raden agus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *