MABES Bersama Kader Laskar Merah Putih Melakukan Aksi Damai Di (KPK) Dan (KEMENKUMHAM)
INVESTIGASIPOST.COM, JAKARTA-Laskar Merah Putih (LMP) Ketua Umum H. Ade Erfil Manurung SH. melakukan aksi damai Bersama Kader Kader Dari Berbagai Daerah di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dan Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM).senin (30-05-22)

Aksi ini dilaksanakan atas hasil keputusan dari PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021, yang menerima gugatan HM. Arsyad Cannu ,dengan masa aksi Ratusan Kader Laskar Merah Putih

H.Ade Erfil Manurung SH.Ketua Umum Markas Besar (MABES) Laskar Merah Putih mengatakan ” Dalam aksi damai yang kami lakukan hari ini kami meminta kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk membuatkan sebuah surat yang isinya hanya UU ormas saja nomor 17 tahun 2013. Pasal 31 yang berbunyi :
- Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
- Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.”
“Dimana dalam UU tersebut sudah jelas menyatakan bahwa siapapun pengurus atau KSB yang sudah berhenti atau diberhentikan tidak akan bisa mendirikan ormas yang sama sampai kapanpun, meskipun dia melakukan gugatan ke pengadilan.” Ucapnya
“Apabila Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH), akan menimbulkan suatu masalah karena Kemenkumham menabrak UU ormas.”ungkapnya
Selanjunya “kami meminta agar Kemenkumham agar bersikap netral untuk tidak memihak kepada siapapun.” Tegasnya.
